a. bahwa dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2O2l; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 333 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 1l Tahun 2Ol7 tentang Manajemen pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pemerintah Nomor lT Tahun 2O2O tentang Perubahan atas Peraturan pemerintah Nomor 11 Tahun 2Ol7 tentang Manajemen pegawai Negeri Sipil, cuti bersama ditetapkan dengan Keputusan Presiden; c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal gL ayat (3) Peraturan pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja, cuti bersama bagi pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja ditetapkan dengan Keputusan presiden; d. bahwa. . . Sl( Nlo l0(r03.t A Mengingat PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2O2l; 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5a9al; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2Ol7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL7 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 60371 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2O2O tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2Ol7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6a771; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 224, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 626a1; ,:l'( Nio | 0ti{\,:l rr A MEMUTUSI(AN:. . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.