mengubah KEPPRES 7/2021
a. bahwa dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2O2l; b. bahwa dalam rangka pencegahan dan penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019, perlu dilakukan perubahan tanggal cuti bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2O2l; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2O2l tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2O2l; Mengingat 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; ' 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5a9l; SK No 106830 A 3. Peraturan . Menetapkan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- 3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2Ol7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037l, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2O2O tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2Ol7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6a77); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 626a1; 5. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2O2l tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2O2l; MEMUTUSI(AN: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 7 TAHUN 2O2I TENTANG CUTI BERSAMA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA TAHUN 2O2I. Pasal I Mengubah Diktum Kesatu Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2O2l tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021, sehingga berbunyi sebagai berikut: KESATU Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2021 yaitu pada tanggal 12 Mei 2O2I (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan membatalkan tanggal 24 Desember 2021 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal. SK No 106831 A Pasal II PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- Pasal II Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Agustus 2021 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO ttd Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan trasi Hukurq, sil a Djaman SK No 106982 A
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.