mengubah KEPPRES 17/2024
a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan tugas Tim Nasional Persiapan dan Percepatan Keanggotaan Indonesia dalam Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan lOrganisation for Eanomic Co-operation and Deuelopmenti dalam rangka pelaksanaan pembiayaan yang diperlukan dalam aksesi pada proses persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia dalam Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan lOrganisation for Eonomic Co-operation and Deuelopment), perlu dilakukan perubahan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahur. 2024 tentang Tim Nasional Persiapan dan Percepatan Keanggotaan Indonesia dalam Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (Organisation for Eanomic C o -ope r ation and De u elo pmentl ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2024 tentang Tim Nasional Persiapan dan Percepatan Keanggotaan Indonesia dalam Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (Organisation for Eanomic Co-operation and Developmentl; b SK No253l97A
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.