a. bahwa untuk mencapai Visi Indonesia Emas 2045, Pemerintah Republik tndonesia perlu ikut serta secara aktif dalam mekanisme kerja sama ekonomi dan pembangunan internasional, termasuk untuk memastikan bahwa Indonesia mendapatkan dukungan sumber daya, informasi, dan praktik terbaik (best practies) yang dapat membantu terpenuhinya target-target ekonomi dan pembangunan Indonesia; b. bahwa sejak tahun 2OO7, Indonesia telah menjadi mitra utama lkey partnefl dari Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (Organisation for Eanomic Co-operation and Deuelopmentl, yang merupakan suatu organisasi internasional yang bertujuan untuk mempererat kerja sama ekonomi dan pembangunan; c. bahwa dalam rangka penyiapan Indonesia melakukan aksesi terhadap Conuention on tle Organisation for Economic Co-operation and Deuelopment (Konvensi OECD) perlu dibentuk tim nasional untuk melakukan pengkajian, persiapan, dan percepatan keanggotaan Indonesia dalam Organisation for Eonomic Co-operation and Deuelopment (oECD); SK No 177491 A d.bahwa... Mengingat Menetapkan PRESIDEN REPUEUK INDONESIA' -2- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Tim Nasional Persiapan dan Percepatan Keanggotaan Indonesia dalam Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (Organisation for Economic Co-operation and Deuelopmentl ; 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882); 3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian lnternasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aOl2l;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.