mengubah KEPPRES 12/2021
Mengingat Menetapkan a. b. 1. 2. bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022, perlu melakukan penyesuaian dalam susunan Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G2O Indonesia Tahun 2022; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurlf a, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2O2l tentang Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G2O lndonesia Tahun 2022; Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2O2l tentang Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022; MEMUTUSI(AN: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 12 TAHUN 2021 TENTANG PANITIA NASTONAL PENYELENGGARA PRESIDENSI G2O INDONESIA TAHUN 2022. SK No 064917 A Pasall... 1 PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -2- Pasal I Beberapa ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2O2l tentang Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G2O Indonesia Tahun 2022 diubah sebagai berikut: Ketentuan ayat (1) Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5 (1) Susunan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas: a. Presiden Republik Indonesia; b. Wakil Presiden Republik Indonesia; Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. (21 Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan arahan, saran, dan pertimbangan kepada Ketua dalam rangka penyelenggaraan rangkaian Presidensi G20 Indonesia. Ketentuan ayat (4) Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6 (1) Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas: c d 2 SK No 064918 A a. Bidang Sherpa Track; b.Bidang... PRES IDEN REPUBL|K INDONESTA -3- b. Bidang Finance Track; dan c. Bidang Dukungan Penyelenggaraan Acara. (21 Bidang Sherpa Track sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: Ketua I Ketua II Menteri Koordinator Perekonomian; Menteri Luar Negeri; Menteri Koordinator Kemaritiman dan lnvestasi Bidang Bidang Wakil Ketua : Wakil Menteri Luar Negeri. (3) Bidang Finance Track sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: Ketual : MenteriKeuangan; Ketua II : Gubernur Bank Indonesia; Wakil Ketua I : Wakil Menteri Keuangan; Wakil Ketua II: Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. (4) Bidang Dukungan Penyelenggaraan Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: 3 Ketua Ketentuan ayat (4) Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 16 (1) Dalam melaksanakan tugasnya, Bidang Sherpa Tfack, Bidang Finance Track, dan Bidang Dukungan Penyelenggaraan Acara didukung oleh Sekretariat. SK No 064919 A (2) Sekretariat . .
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.