5 pasal sudah tidak sama dengan naskah aslinya.
Yang ditampilkan di bawah adalah naskah aslinya. Peraturan yang mengubahnya ada di garis waktu berikut.
diubah 1 kali — naskah di bawah tetap yang asli
a. bahwa pada Konferensi Tingkat Tinggi G20 ke-15 Riyadh, tanggal 22 November 2O2O, Indonesia telah ditetapkan sebagai Presidensi G20 Tahun 2022; bahwa untuk mengoptimalkan posisi Indonesia sebagai penyelenggara Presidensi G2O Indonesia Tahun 2022, perlu membentuk suatu panitia nasional yang melakukan serangkaian kegiatan berupa pertemuan Konferensi Tingkat Tinggi, pertemuan tingkat Menteri dan Gubernur Bank Sentral, pertemuan tingkat Slwrpa, pertemuan tingkat Deputi, pertemuan tingkat Working Group, pertemuan tingkat Engagement Group, program Side Euents, dan program Road to G20 Indonesia 2022; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G2O Indonesia Tahun 2022; Mengingat Pasal 4 ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b c SK No 099475 A
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.