a. bahwa guna efektivitas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja, perlu dilakukan sosialisasi secara masif dan terarah kepada masyarakat baik di dalam negeri maupun di luar negeri; b. bahwa sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja yang dilakukan oleh kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah perlu memiliki pencapaian tujuan yang sama; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam humf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Sahran Ttrgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Keda; Mengingat Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahr.rr 1945; Menetapkan MEMUTUSI(AN: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG SATUAN TUGAS PERCEPATAN SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR I1 TAHUN 2O2O TENTANG CIPTA KERJA. SK No 099362A Pasal1... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- Pasal 1 Dalam rangka menyinergikan substansi, strategi, dan kegiatan sosialisasiUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja yang dilakukan oleh kementerian llembagal otoritas/pemerintah daerah, dibentuk Satuan Ttrgas Percepatan SosialisasiUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, yang selanjutrya disebut Satgas Undang-Undang Cipta Kerja. Pasal 2 Satgas Undang-Undang Cipta Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasat 1 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Pasal 3 Satgas Undang-Undang Cipta Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: a. Ketua : Sdr. Mahendra Siregar; b. Wakil Ketua I : Sdr. Suahasil Nazara; c. Wakil Ketua II : Sdr. M. Chatib Basri; d. Wakil Ketua III : Sdr. Raden Pardede; e. Sekretaris : Sdr. Arif Budimanta. Pasal 4 Satgas Undang-Undang Cipta Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 memiliki tugas: a. menyinergikan substansi sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya; b. menentukan strategi sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya dalam media informasi yang dimiliki kementerian/lembagaf otoritas/pemerintah daerah provinsi / kabupaten / kota; c. mengonsolidasikan . . SK No 099363 A PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -3- c. mengonsolidasikan kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya yang dilaksanakan oleh kementerian/lembagaf otoritas/pemerintah daerah provinsi/ kabupaten / kota; d. menunjuk penanggung jawab pelaksanaan sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya pada forum-forum yang berkaitan dengan investasi di dalam negeri dan luar negeri; dan e. merekomendasikan narasumber dalam pelaksanaan sosialisasi yang dilakukan oleh kementerian/lembagalotoritas/pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya. Pasal 5 Dalam melaksanakan tugas sebagaiman
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.