mengubah KEPPRES 10/2021
a. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan penataan Satuan T\rgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, perlu dilakukan perubahan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2O2l tentang Satuan T\rgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor lO Tahun 2O2l tentang Satuan T\rgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1l Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja; b SK No 124907 A
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.