a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 56 dan Pasal 57 Peraturan Pemerintah Nomor _82 Tahun 1999 tentang Angktitan di Perairan, perlu dilakukan ,pengaturan mengenai depo petl kemas;
b. bahwa dalam rangka mengakomodasikan otonomi daerah, perlu dilakukan' penataan perizlnan depo peti kemas dengan _, ,memberctayakar~ peme~intahdaerah; , c. _bahwa berdasark"anpertimbangansebagaim'ana tersebut-hLifuf a dan huruf b, perlu mengatur' - ketentuan mengenai penyelenggaraan dan pengusahaan -depo petl kemas dengan Peraturan Menteri .Perhubungan; - . . 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 1995, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612), sebagaimana teiah diubah terakhlr dengan Undang-Undang No.mor 17 Tahun 2006 tenbmg Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4661);· 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437): ' , 3. Undang-Undang -Nomor 17' Tahun 2008. tentang Pelayaran (Lemharan Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4849); 4. Peraturan Pemerlntah Nomor 22 Tahun 1986'tentang Kawasan Berlkat (Bonded Zone) (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 30. Tambahan Lembaran Negara Nomor 3334); I~. Peraturen Pemerlntah Homor 82 Tahun 199~ tentang Angkutan dl, Peralran (Lembaran Hegara Tahun 1999 Nomor 187, Tambahan' i Lembaran Negara Homor 3907); a. Peraturan. Pemerlntah Nornor ~9 Tahuli' 2001 tentang Kepelabuhanan (i..embaran Negara tahun 2001 Nornor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor4145); 7. Peraturan Pemerlntah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembaglan Urusan Pemerlntahan antara Pemerintah. Pemerintahan Daerah Provlnsl dan Pemerintahan Daerah KabupatenlKota. (lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82. Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737); .8. Peraturan Preslden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas. Fungsl. Kewenangan. Susunan Organisasi. dan Tata Kerja Kementerlan Republik Indonesia. sebagaimana telah diubah beberapa kall terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2006; . 9. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2007 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal, sebagaimana tetah diubah terakhir dengar) Peraturan Pemerintah Nomor111 Tahun 200.7; 10. P~raturan Menteri Perhubungan. Norrior KMA3 Tahun 2005 ·tentang·Organisasi dan Tata Kerja Departemen seb~lgaimaml tetah beberapa kali diubah terakhlr dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 20 Tahun 2008;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.