Mengingat PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR : KM 29 TAHUN 2006 TENTANG KRITERIA KLASIFIKASI UNIT PELAKSANA TBKNIS DISTRIK NAVIGASI DtrNGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTBIII PERHUBUNGAN, bahwa untuk menciapkan klasifikasi unit pelaksana Teknis Distrik Navigasi sesuai dengan beban tugasnya, perlu menetapkan kriteria klasiflkasi unit Pelaksana Teknis bistrik Navigasi dengan peraturan Menteri Perhubungan; l. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan. Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Keria Kementerian Negara Republik Tndonesia, sebagairnana telah diubah terakhir dengan peraturan presiden Nomor 62 Tahun 2005: 2. Peraturan presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang unit organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Repubrik Indonesia, sebagai*ana telah diubah dengan peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2005; 3. Peraturan Menteri perhubungan Nomor KM. 43 Tahun 2005 tenta'g organisasi dan Tata Kerja Departemen perhubungan, sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 62 Tahun 2005: RKM KRITERIA (Hrsit Mcnpan Finat)-.cdit hk.dc 4. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nornor 62lKepAvl.PAN 17 12003 tentang Pedoman Organisasi'Ieknis di Lingkungan Dgpartemen dan Lembaga Pernerintah Non Departemen; Memperhatikan : Persetujuan Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dalam surat Nomor B/1075/M.PAN/5/2006 tanggal 2 Mei 2006;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.