4 . MENTERI PERHUBUNGAN, bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan telah diatur ketentuan mengenai pengadaan kapal; bahwa sebagai tindaklanjut Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pemberdayaan Industri Pelayaran, maka perlu.dilakukan penataan kembali tentang sistem dan prosedur pelaksanaan penggunaan dan penggantian bendera kapal dari bendera asing ke bendera Indonesia yang pengadaannya melalui pembangunan kapal baru atau pembelian kapal bekas dari luar negeri; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud hufuf a, perlu mengatur penyederhanaan sistem dan prosedur pengadaan kapal dan penggunaan / penggantian bendera kapal dengan Peraturan Menteri Perhubungan; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3493); Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4227)', Mengingat '. 1. h 2. 3. Peraturan Presiden Nomor I Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi Kementerian Negara Rl sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005; 4. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 6 Tahun 2005 tentang Pengukuran Kapal; 5. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 43 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perhubungan sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 62 Tahun 2005; M E M U T U S K A N :
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.