bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 100 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentimg Statuta Sekolah Tinggi IImu Pelayaran;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.