a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 37 ayat (2) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 102 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Terminal Barang diatur bahwa penyelenggaraan terminal barang untuk kepentingan sendiri harus mendapat persetujuan Menteri Perhubungan;
b. bahwa untuk menunjang usaha pokok di bidang perkebunan kelapa sawit, PT Wana Hijau Lestari akan menyelenggarakan terminal barang untuk kepentingan sendiri;
c. bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap aspek teknis dan aspek administrasi, PT Wana Hijau Lestari telah memenuhi persyaratan untuk dapat diberikan persetujuan pengelolaan terminal barang unntuk kepentingan sendiri; d. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Persetujuan Penyelenggaraan Terminal Barang Untuk Kepentingan Sendiri PT Wana Hijau Semesta yang berlokasi di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.