a. bahwa dalam Pasal 200 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan telah diatur ketentuan-ketentuan mengenai Tatanan Kebandarudaraan Nasional;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional; 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4956); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Tahun 2008 Namar 48); 3. Peraturan Pemerintah Nomar 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan (Lembaran Negara Tahun 2001 Namor 9, Tambahan lembaran Negara Namar 4075); 4. Peraturan Pemerintah Namor __Iahun 2001 tentang Kebandarudaraan (Lembaran egara Tahuli 2001 Nomar 128, Tambahan lembaran Negara N mar 4146); 5. Peraturan Presiden Namor 7 Tahun 2005 Tentang Pengelalaan Pulau-pulau Kecil Terluar; 6. Peraturan Menteri Perhubungan Namar KM 43 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perhubungan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Namar KM 20 Tahun 2008; 6. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 24 Tahun 2009 tentang Keselamatan Penerbangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.