a. bahwa untuk meningkatkan efisiensi\ dan produktivitas Badan Usaha Mi lik Negara, pemindahtanganan akti va tetap Badan Usaha Milik Negara perlu diatur oleh Menteri·Keqangŏn; b. bahwa sehubungan dengan hal tŐrse but pada huruf a diatas, dipandang perlu untuk menetapkan pedoman pe .mindahtanganan akti va tetap B·adan Usaha Milik Negara dalam suatu Ke putusan Menteri Keuangan. Mengingat 1. Pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945; 2. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Stbl. 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan di tambah, terakhir dengan Undang undang Nomor 4 Tahun 1971 (Lembar an Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tam bahan Lembaran Negara Nomor 2959); 3. Undang-undang Perbendaharaan Indo nesia (ICW) Stbl. 1925 Nomor 448 ; 4. Indonesische Bedrijvenwet ( Stbl. 1927 Nomor 419) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang No - .mor 12 Tahun 1955 (Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 49) ; 5. Undang-undang N:->mor 19 Prp Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara (Lem baran Negara Tahun 1960 Nomor 59, Tambahőn Lembaran Negara Nomor 1989); www.jdih.kemenkeu.go.id WARTA PERUNDANG-UNDANGAN H-2 6. Peraturan Pemerintah Pengganti Un.dang u ndang Nomor 21 Tahun 1960.tentang Bank Pembangunan Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1996).; 7. Undang-undang Namer 17 Talmn 1968 ten tang Bank Negara Indonesia 1946 (Lembar an Negara Tahun.1968 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2870); 8. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1968 ten tang Bank Dagang Negara (Lembaran Nega ra Tahun 1968 Nomor 71, Tambahan Lembar an Negara Nomor 2871); 9. Undang-undang Nomor 19 Tahun 1968 ten-· · tang Bank ·Bumi Daya (Lembaran Negara T€l hun 196-8 Nqmoi; 72, Tambahan Lembaraii Negara.Nomor·2s72); 10. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1968 ten tang Bank·Tabungan Negara (Lembaran Ne gara Tahun 1968 Nomor 73, Tambahan Lem baran Negara Nomor 2873); 11. Undang-undarig Nomor 21 Tahun. 1968 ten tang Bank Rakyat Indonesia (Lembaran Ne gara Tahun 1268 Nomor 74, Tambahan Lem: baran Negara _Nomor 2874); 12. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1968 ten tang Bank Ekspbr Impor Indonesia (Lem - baran Negara Tahun 1968 Nomor 75, Tam bahan LÑmbaran Negara Nomor 2875); · 13. tlndang-undang Nontor ( Tahun !969 ·t)n tang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomur 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara men j adi Undang-undang (Lembaran Negara Ta hun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Ne gara Nomor 2904) ; · \ www.jdih.kemenkeu.go.id WARTA PERUNDANG-UNDANGAN H-3 14. 15. 16. 17. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Ta hun 1969 tentang Perushaan Per: seroan (PERSRRO) .(Lemb.aran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) ; Peraturan Pemerii:itah Nomor 3 Ta hun 1983 tentang Tatacara Pembi- naan dan Pe:ngawasan Perusahaan ), Jawata:h -(PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Perseroan (PERSERO)(Lembaran N
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.