Mengingat MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DAN GUBERNUR BANK INDONESIA, a. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 1998 tentang Program Rekapita!isasi Bank Umum perlu dilengkapi dengan Pedoman Pelaksanaan agar dapat diimplementasikan; b. bahwa Pedoman Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu ditetapkan dengan Keputusan Bersama Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Gubernur Bank Indonesia; 1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 1998 tentang Program Rekapitalisasi Bank Umum (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3799); 3. Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum; 4. Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1998 tentang Pembentukan Badan Penyehatan Perbankan Nasional; 5. Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1998 tentang Tugas dan Kewenangan Badan Penyehatan Perbankan Nasional; 6. Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1998 tentang Penerbitan Jaminan Bank Indonesia serta Penerbitan Jaminan Bank oleh Bank Persero dan Bank Pembangunan Daerah Untuk Pinjaman Luar Negeri;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.