Mengingat MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DAN GUBERNUR BANK INDONESIA, a. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 1998 tentang Program Rekapita!isasi Bank Umum perlu dilengkapi dengan Pedoman Pelaksanaan agar dapat diimplementasikan; b. bahwa Pedoman Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu ditetapkan dengan Keputusan Bersama Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Gubernur Bank Indonesia; 1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 1998 tentang Program Rekapitalisasi Bank Umum (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3799); 3. Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum; 4. Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1998 tentang Pembentukan Badan Penyehatan Perbankan Nasional; 5. Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1998 tentang Tugas dan Kewenangan Badan Penyehatan Perbankan Nasional; 6. Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1998 tentang Penerbitan Jaminan Bank Indonesia serta Penerbitan Jaminan Bank oleh Bank Persero dan Bank Pembangunan Daerah Untuk Pinjaman Luar Negeri; Menetapkan - 2- 7. Keputusan Bersama Menteri Keuangan Republik Indonesia 52/KMK.017 /1999 dan Gubernur Bank Indonesia Nomor 31/11/ KEP/GBI tanggal 8 Februari 1999 tentang Pembentukan Komite Kebijakan, Komite Evaluasi dan Komite Teknis Dalam Rangka Pelaksanaan Program Rekapitalisasi Bank Umum; M EMU T U S K A N: KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DAN GUBERNUR BANK INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN PROGRAM REKAPITALISASI BANK UMUM. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal1 Dalam Keputusan Bersama ini yang dimaksud dengan: 1. Bank Umum adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Nomor 10 Tahun 1998; 2. Program Rekapitalisasi Bank Umum adalah Program sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 1998; 3. Due Diligence adalah audit keuangan terhadap Bank Umum dalam rangka pelaksanaan Program Rekapitalisasi Bank Umum; 4. Kewajiban Penyediaan Modal Minimum atau Capital Adequacy Ratio (CAR) yang selanjutnya disebut KPMM adalah kewajiban Bank Umum untuk menyediakan modal minimum sebesar persentase tertentu dari aktiva tertimbang menurut risiko sebagaimana ditetapkan oleh Bank Indonesia; 5. Rencana Kerja (Business Plan) adalah rencana Bank Umum untuk memperbaiki kinerja usaha dan memenuhi seluruh ketentuan kehati-hatian sesuai dengan target dan waktu yang ditetapkan; 6. Fit and Proper Test adalah evaluasi terhadap kompetensi dan integritas Pemegang Saham Pengendali serta kompetensi, integritas dan independensi dewan komisaris dan direksi dalam mengendalikan kegiatan operasional Bank Umum; -3- 7. Pemegang Saham Pengendali adalah
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.