a. bahwa kontraktor yang mengadakan Kontrak Production Sharing dengan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi dengan PERTAMINA merupakan subyek Pajak Penghasilan. b. bahwa besar bagian hasil kontraktor tersebut pada huruf a di atas tetal ditetapkan dalam Kontrak Production Sharing antara PERTAMINA dengan kontraktor yang bersangkutan. c. bahwa kontraktor memerlukan bukti mengenai pembayaran Pajak Penghasilan yang terhutang atas hasil usahanya di Indonesia. d. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dianggap perlu untuk menetapkan tata cara perhitungan dan pembayaran Pajak Penghasilan yang terhutang oleh kontraktor Kontrak Production Sharing dalam eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi dengan PERTAMINA dalam suatu Keputusan Menteri.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.