bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan tersebut pada Pasal 2 Peraturan Pemerintah R.I. No. 41 Tahun 1982 dipandang perlu ditetapkan ketentuan-ketentuan mengenai Tata Cara Perhitungan dan Penyetoran Kewajiban Pertamina Kepada Pemerintah atas Hasil Operasi Pertamina sendiri dalam suatu Keputusan Menteri Keuangan.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.