a. bahwa untuk menjamin konsistensi perencanaan pembangunan yang berdaya guna dan berhasil guna serta untuk mewujudkan kemudahan pengoperasian dan pengaturan penyelenggaraan telekomunikasi yang terkoordinir serta terpadu, diperlukan suatu pedoman berupa Rencana Dasar Teknis Nasional (Fundamental Technical Plan National 2000/FTP National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional; b. bahwa Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (FTP National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan panduan teknis dan pedoman untuk pengembangan teknik dalam pembangunan telekomunikasi nasional yang wajib dipedomani oleh semua penyelenggara telekomunikasi di Indonesia; c. bahwa Rencana Dasar Teknis Nasional 1994 Edisi Tahun 1994 dan Tahun 1996 yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM. 1O6/ UM.OO1/MPPT-96 dipandang tidak sesuai lagi dengan keadaan; d. bahwa sehubungan dengan hal~hal tersebut pada huruf a, b dan huruf c dipandang perlu ditetapkan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (FTP Nasional 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional dengan Keputusan Menteri Perhubungan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.