a. Mengingat bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 139 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Pemerintah dapat memberikan penghargaan kepada badan hukum yang mempekerjakan tenaga kerja Penyandang Disabilitas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pedoman Pemberian Penghargaan kepada Perusahaan yang Mempekerjakan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.