MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN PEI{YELENGGARAAN PENGANUGERAHAN PENGHARGAAN LEMBAGA KERJA SAMA BIPARTIT TAHUN 2022 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,
a. bahwa untuk mendorong terciptanya hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan di perusahaan dibentuk lembaga kerja sama bipartit yang bedungsi sebagai forum komunikasi dan konsultasi antara pengusaha dengan wakil serikat pekel'a/serikat buruh dan/atau wakil pekefa/buruh dalam rangka pengembangan hubungan industrial untuk kelangsungan hidup, pertumbuhan, dan perkembangan perusahaan, termasuk kesejahteraan pekerja/buruh;
b. bahwa dalam rangka peningkatan pemberdayaan Iembaga kerja sama bipartit dalam menjalankan fungsi dan tugasnya di perusahaan, Pemerintah memberikan penghargaan kepada lembaga ke{a sama bipartit yang mempunyai kineq'a baik dan berprestasi melalui penganugerahan penghargaan lembaga kerja sama bipartit; -z- c bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pedoman Penyelenggaraan Penganugerahan Penghargaan Lembaga Kerja Sama Bipartit Tahun 2022;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.