a, bahwa dalam menyikapi situasi terkini pandemi Coronavirus Disease 2019(Covid-19) di tingkat nasional dan internaslonal, Pemerintah telah menerapkan kebijakan adaptasi kebiasaan baru; b. bahwa salah satu fokus Pemerintah dalam masa adaptasi kebiasaan baru tersebut adalah percepatan pemulihan ekonomi secara nasional; c. bahwa gunamendukung upaya percepatan ekonomi nasional, perlu membuka kembali kesempatan bagi Galon Pekerja Migran Indonesia untuk bekerja di negaratujuan penempatan dengan tetap mengedepankan prinsip pelindungan hak-hak pekerja migran serta protokol kesehatan; d. bahwa berdasarkan hasil rapat koordinasi antar Kementerian/Lembaga padatanggal 14Juli2020, untuk dapat membuka kembali kesempatan bagi Galon Pekerja Migran Indonesia sebagaimana disebut pada butir c, perlu dllakukan peninjauan kembali atas kebijakan penghentian sementara penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 151 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Penempatan Pekerja Migran Indonesia; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 242, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6141); Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6463); Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 19); Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 tahun 2019 tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 729); Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1123);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.