a. bahwa dalam rangka penyampaian dan pembahasan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal dalam Pembicaraan Pendahuluan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021 dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan Pasal 13 jo. Pasal 8 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Menteri Keuangan menyusun Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2021; b. bahwa implikasi pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah berdampak antara lain terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional, penurunan penerimaan negara, dan peningkatan belanja negara dan pembiayaan, sehingga Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2021 perlu disusun dengan memperhatikan kebijakan dan langkah-langkah penyelamatan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/ atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/ atau Stabilitas Sistem Keuangan; c. bahwa Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2021 merupakan pedoman bagi Pemerintah dalam Pembicaraan Pendahuluan Rancangan Anggaran Pendapatan dan· Belanja Negara Tahun Anggaran 2021 dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, sehingga perlu menetapkan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2021 dengan Keputusan Menteri Keuangan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2021; jdih.kemenkeu.go.id /1 MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 2 - Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4286); 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6396); 3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan/at~u dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayaka
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.