a. bahwa sebagai upaya meningkatkan pengelolaan data dan informasi kearsipan, perlu dilakukan penilaian Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN) dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN) Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2026,
b. bahwa penilaian SIKN dan JIKN sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah ditetapkan Kontributor SIKN dan JIKN terbaik Tahun 2026,
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan tentang Kontributor Sistem Informasi Kearsipan Nasional dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional Terbaik Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2026,
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.