bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, perlu menetapkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan tentang Program Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tahun 2026;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.