a. bahwa untuk pemberdayaan industri dalam negeri serta mengurangi ketergantungan terhadap produk luar negeri, perlu adanya upaya peningkatan penggunaan produk dalam negeri di Kementerian Ketenagakerjaan;
b. bahwa untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia, perlu percepatan penerapannya pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan; ahwa berdasarkan pertimbangan C. sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pedoman Implementasi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan. -2- 2014 tentang
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.