KEPUTUSANMENTERIKETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 5 TAHUN 2024 TENT ANG PENETAPAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA KATEGORI PERTANIAN, KEHUTANAN DAN PERIKANAN GOLONGAN POKOK PERIKANAN BIDANG PENGELOLAAN PEMANFAATAN JENIS IKAN SIDAT MENTERIKETENAGAKERJAAN REPUBUK INDONESIA KETIGA Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia se bagaimana dimaksud dalam Diktum KESA TU dan penyusunan jenjang kualifikasi nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA ditetapkan oleh Menteri Kelau tan dan Perikanan dan/ a tau kementerian/lembaga teknis terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya. KEDUA Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU menjadi acuan dalam penyusunan jenjang kualifikasi nasional, penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi. KESATU Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Golongan Pokok Perikanan Bidang Pengelolaan Pemanfaatan Jenis lkan Sidat sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.