KEPUTUSAN MENTER! KETENAGAKERJAAN REPUBLIK lNDONESIA NOMOR 171 TAHUN 2024 TENT ANG PENETAPAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA KATEGORI JASA PROFESIONAL, ILMIAH, DAN TEKNIS GOLONGAN POKOK JASA PROFESIONAL, ILMIAH, DAN TEKNIS LAINNYA BIDANG FOTOGRAFI MENTERIKETENAGAKERJAAN REPUBUK INOONESIA Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dikaji ulang setiap 5 (lima) tahun atau sesuai dengan kebutuhan. Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia se bagaimana dimaksud dalam Diktum KESA TU dan penyusunan jenjang kualifikasi nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan lnformatika dan/ atau kementerian/lembaga teknis terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah, dan Teknis Golongan Pokok Jasa Profesional, Ilmiah, dan Teknis Lainnya Bidang Fotografi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU menjadi acuan dalam penyusunan jenjang kualifikasi nasional, penyelenggaraan pendidikan , pelatihan, dan sertifikasi kompetensi.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.