Mengingat
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, perlu menetapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan Golongan Pokok Perikanan Bidang Pengembangbiakan Karang Hias;
b. bahwa Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan Golongan Pokok Perikanan Bidang Pengembangbiakan Karang Hias telah disepakati melalui konvensi nasional pada tanggal 3 sampai dengan 4 November 2025 di Jakarta;
c. bahwa sesuai Kepala Pusat Standardisasi dan Sertifikasi Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor B.747 /BPPSDM.5/RSDM.540/XII/2025 tanggal 1 Desember 2025 perihal Permohonan Pengesahan RSKKNI, perlu ditindaklanjuti dengan penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan Golongan Pokok Perikanan Bidang Pengembangbiakan Karang Hias;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan Golongan Pokok Perikanan Bidang Pengembangbiakan Karang Hias; 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279)
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.