a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas, Menteri dapat menetapkan perubahan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk kelompok Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang menggunakan spektrum frekuensi radio berdasarkan izin kelas, dalam hal terdapat perkembangan teknologi; b. bahwa untuk memenuhi kebutuhan teknologi terbaru dan efisiensi yang lebih baik dalam penggunaan teknologi wireless power transmission diperlukan penambahan pita frekuensi sebagaimana direkomendasikan oleh Perhimpunan Telekomunikasi Internasional (International Telecommunication Union); c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Spektrum - 2 - Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas dan Standar Teknis Untuk Wireless Power Transmission;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.