a. bahwa dalam rangka reregulasi dan deregulasi peraturan perundang-undangan serta untuk meningkatkan kualitas peraturan perundang- undangan, perlu dilakukan evaluasi peraturan perundang-undangan; b. bahwa untuk penyeragaman pemahaman dalam pelaksanaan evaluasi peraturan perundang-undangan bidang Komunikasi dan Digital, Kementerian Komunikasi dan Digital sebagai pembina dan pelaksana urusan komunikasi dan informasi perlu menyusun acuan dalam melakukan evaluasi peraturan perundang-undangan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Pedoman Evaluasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Komunikasi dan Digital; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.