a. bahwa dalam rangka menjamin kejelasan, konsistensi, dan kepastian dalam penerapan indikator penilaian serta parameter penilaian tingkat risiko untuk menghindari perbedaan penafsiran dalam pelaksanaan penilaian mandiri oleh penyelenggara sistem elektronik, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 142 Tahun 2026 tentang Indikator Penilaian yang Menunjukkan Produk, Layanan, dan Fitur yang Mungkin Digunakan atau Diakses oleh Anak, Petunjuk Teknis Penilaian Tingkat Risiko Berdasarkan Aspek dan Indikator, dan Tata Cara Verifikasi terhadap Hasil Penilaian Mandiri,
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.