TAHUN 2025-2029 MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL REPUBLIK INDONESIA a. bahwa untuk melaksanakan Pasal 16 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, Menteri perlu menetapkan rencana induk pengembangan standar kompetensi kerja nasional Indonesia sektor komunikasi dan informasi; b. kewenangan Menteri untuk menetapkan rencana induk pengembangan standar kompetensi kerja nasional Indonesia sektor komunikasi dan informasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah dilimpahkan kewenangannya melalui mandat yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 458 Tahun 2025 tentang Pemberian Mandat Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital; c. penetapan rencana induk pengembangan standar kompetensi kerja nasional Indonesia sektor komunikasi dan informasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam rangka menyelaraskan arah penyediaan standar kompetensi kerja nasional Indonesia sektor komunikasi
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.