TAHUN 2025-2029 MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL REPUBLIK INDONESIA a. bahwa untuk melaksanakan Pasal 16 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, Menteri perlu menetapkan rencana induk pengembangan standar kompetensi kerja nasional Indonesia sektor komunikasi dan informasi; b. kewenangan Menteri untuk menetapkan rencana induk pengembangan standar kompetensi kerja nasional Indonesia sektor komunikasi dan informasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah dilimpahkan kewenangannya melalui mandat yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 458 Tahun 2025 tentang Pemberian Mandat Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital; c. penetapan rencana induk pengembangan standar kompetensi kerja nasional Indonesia sektor komunikasi dan informasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam rangka menyelaraskan arah penyediaan standar kompetensi kerja nasional Indonesia sektor komunikasi Mengingat dan informasi dan sebagai pedoman arah pengembangan standar kompetensi kerja nasional Indonesia sektor komunikasi dan informasi untuk periode tahun 2025 sampai dengan tahun 2029; . bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf ¢, perlu menetapkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Rencana Induk Pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Komunikasi dan Informasi Tahun 2025-2029; . Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); . Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 2024 tentang Kementerian Komunikasi dan Digital (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 370); . Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 24 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 946); . Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 258); . Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Digital (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 17); Menetapkan KESATU KEDUA KETIGA KEEMPAT
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.