a. Mengingat 4. bahwa dalam Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagi 69 {Civil Aviation Safety Regulation Part 69) Tentang Lisen^i Rating, Pelatihan Dan Kecakapan Personel Navig Penerbangan, diatur ketentuan lebih lanjut diatur deng^n Peraturan Direktur Jenderal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu menetapkan Petunjuk Teknis Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 69-01 {StaffInstruction CASR Part 69-01) Pengujian Lisensi dan Rating Personel Pemandu Lalu Lintas Penerbangan, dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentahg Penerbangan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 1 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomjor 4956); Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2012 tentahg Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggsra Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Lembaran Negsra Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 176); Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentahg Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Repubpc Indonesia Tahun 2015 Nomor 5); Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 tentahg Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Repuqlik Indonesia Tahun 2015 Nomor 75); an a si
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.