a. bahwa dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 63 Tahun 2011 tentang Kriteria Tugas dan Kewenangan Inspektur Penerbangan mengatur mengenai kewenangan Inspektur Navigasi Penerbangan dalam melaksanakan pengawasan;
b. bahwa dalam melaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan Keselamatan Penerbangan Untuk Inspektur Navigasi Penerbangan, dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.