a. bahwa sebagai pelaksana Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 35Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jenis danTarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, telah ditetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/191A/III/2009 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Penagihan dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Pelayanan Jasa Penerbangan;
b. bahwa adanya kendala implementasi pemenuhan laporan bulanan data penerbangan dan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak Pelayanan Jasa Penerbangan, perlu dilakukan penyempurnaan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/191A/III/2009 Tahun 2009;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Petunjuk Teknis Penagihan dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Pelayanan Jasa Penerbangan, dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.