Mengingat V a. 1. 2. 3. 4. bahwa dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2015 tentang Kriteria Tugas dan Kewenangan Inspektur Penerbangan mengatur mengenai kewenangan Inspektur Navigasi Penerbangan dalam melaksanakan pengawasan; bahwa dalam melaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengawasan Inspektur Navigas Penerbangan, dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4956); Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 Tetang Pembentukan Organisasi Kementenan Negara Sebagaimana Diubah Terakhir Dengan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Kedudukan, Tugas, Dan Fungsi Kementenan Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 13 Tahun 2009 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 143 (Civil Aviation Safety Regulation Part 143) tentang Sertifikasi dan Persyaratan Pengoperasian Bagi Penyelenggara Pelatihan Pelayanan Lalu Lintas Penerbangan (Certification And Operating Requirements For ATS Training Provider); V 5. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 24 Tahun 2009 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 {Civil Aviation Safety Regulation Part 139) Tentang Bandar Udara (Aerodrome) sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 47 Tahun 2013; 6. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2013; 7. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 49 Tahun 2011 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 172 {Civil Aviation Safety Regulation Part 172) tentang Penyelenggara Pelayanan Lalu Lintas Penerbangan (Air Traffic ServiceProvider); 8. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 57 Tahun 2011 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 171 (Civil Aviation Safety Regulation Part 171) Tentang Penyelenggara Pelayanan Telekomunikasi Penerbangan (Aeronautical Telecommunication Service Provider) Sebagaimana Diubah Terakhir Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 38 Tahun 2014; 9. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 01 Tahun 2014 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 69 (Civil Aviation Safety Regulation Part 69) Tentang Lisensi, Rating, Pelatihan Dan Kecakapan Personel Navigasi Penerbangan 10. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 44 Tahun 2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 173 (Civil Aviation Safety Regulation Part 173) tentang Perancangan Prosedur Penerbangan (Flight Procedur Design); 10. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 60 Tahun 2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 175 (Civil A
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.