a. bahwa dalam Subbagian 139H Peraturan Menteri 9 Perhubungan Nomor KM. 24 Tahun 2009 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 (CASR Part 139) tentang Bandar Udara (aerodrome), telah mengatur penyelenggara bandar udara diwajibkan untuk menyediakan pelayanan Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran (PKP-PK) sesuaistandar minimum; b bahwa dalam rangka pelaksanaan pelayanan Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran (PKP- PK) diperlukan adanya fasilitas yang memenuhi persyaratan standar teknis dan operasional sehingga mendapatkan hasil guna yang maksimum; c bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Persyaratan Standar Teknis dan Operasional Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 (Manual Of Standard CASR Part 139) Volume IV, Pelayanan Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran (PKP-PK); Menqinqat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.