a. bahwa dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 60 Tahun 2008 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 45 (Civil Aviation Safety Regulations Part 45) tentang Identifikasi dan Tanda Pendaftaran Pesawat Udara (Identification and Registration Marking) telah diatur ketentuan mengenai tata cara identifikasi pesawat udara dan produk terkait serta tanda kebangsaan dan tanda pendaftaran pesawat udara;
b. bahwa dalam rangka memberi bimbingan dan membantu operator pesawat udara untuk mendapatkan persetujuan tanda pendaftaran pesawat udara, perlu disusun petunjuk teknis mengenai persetujuan tanda pendaftaran pesawat udara;
c. bahwa untuk melaksanakan hal sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu ditetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Pedoman Teknis Operasional Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 45-01 (Advisory Circular CASR 45 - 01) Tentang Persetujuan Tanda Pendaftaran Pesawat Udara (Assignment OfAircraft Registration Marks);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.