a. bahwa dalam Subbagian 139H Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 24 Tahun 2009 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 (CASR Part 139) tentang Bandar Udara (Aerodrome) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 74 Tahun 2013, telah mengatur penyelenggara bandar udara diwajibkan untuk menyediakan pelayanan Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran (PKP-PK) sesuai standar minimum;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan pelayanan Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran (PKP-PK) diperlukan adanya fasilitas yang memenuhi persyaratan standar teknis dan operasional sehingga mendapatkan hasil guna yang maksimum; c bahwa terdapat pembaharuan dalam Peraturan International Standards and Recommended Practices Annex 14 Volume 1 dan 2 tahun 2013; d bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c di atas, perlu menetapkan Standar Teknis dan Operasi (Manual of Standard) Pelayanan Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran (PKP-PK) dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.