a. bahwa dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan kepada penumpang dalam kegiatan penerbangan di bandar udara, perlu dilakukan proses pembayaran Passenger Service Charge (PSC) yang disatukan dengan tiket penumpang pesawat udara;
b. bahwa sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan sebagaimana tersebut pada huruf a, perlu disusun Pembayaran Passenger Service Charge (PSC) Disatukan Dengan Tiket Penumpang Pesawat Udara, dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.