a. bahwa Peraturan Menteri Pehubungan Nomor PM Tahun 69 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Pen)aisunan Peraturan Perundang-undangan, Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerjasama di Lingkungan Kementerian Perhubungan, telah mengatur tata cara dan prosedur perencanaan penyusunan Peraturan Perundang-Undangan, kesepakatan bersama dan perjanjian kerjasama di lingkungan Kementerian Perhubungan;
b. bahwa dalam rangka memenuhi standar keselamatan dan keamanan penerbangan internasional yang ditetapkan oleh Organisasi Penerbangan Sipil Intrensional (International Civil Aviation Organization/ICAO) perlu dilakukan penyelarasan standar ICAO kedalam peraturan nasional melalui amandemen dan publikasi;
c. bahwa dalam rangka memberikan panduan bagi penyusunan peraturan perundang-undangan, kesepakatan bersama dan perjanjian kerjasama di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara perlu disusun suatu petunjuk teknis;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir a, b dan c, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Tetap Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan, Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerjasama di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.