a. bahwa dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 82 Tahun 2013, telah diatur mengenai tata cara tetap pelaksanaan penyusunan peraturan perundang- undangan, kesepakatan bersama dan pejanjian kerjasama di lingkungan Kemenhub;
b. bahwa untuk menyelaraskan peraturan nasional dengan ICAO Annexes dan dokumennya dalam hal membuat, mengamandemen dan memberi tanggapan; c. sehubungan dengan huruf a dan huruf b, perlu disusun petunjuk teknis tata cara tetap penyusunan peraturan perundang-undangan di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.