a. bahwa dalam rangka pelaksanaan manajemen sumber daya manusia berbasis kompetensi dan peningkatan profesionalitas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Perdagangan diperlukan standar kompetensi jabatan yang bersifat manajerial dan teknis;
b. bahwa peningkatan profesionalitas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Perdagangan perlu Standar Kompetensi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perdagangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Keputusan Menteri Perdagangan tentang Standar Kompetensi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perdagangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.