a. bahwa untuk menyediakan tempat-tempat berjualan bagi, para pedagang, khususnya bagi para pedagang kecil golongan ekonomi lemah, dipandang perlu untuk meningkatkan pembangunan dan pemugaran pasar- pasar; b. bahwa agar sewa pasar dapat ditetapkan semurah mungkin diperlukan dana kredit dengan syarat-syarat ringan untuk pembangunan dan pemugaran pasar; c. bahwa untuk keperluan tersebut tersedia Bantuan Kredit Pembangunan dan Pemugaran Pasar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1980/1981 ; d. bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut pada sub a, b dan c diatas dipandang perlu untuk mengeluarkan Instruksi Presiden tentang Bantuan Kredit Pembangunan dan Pemugaran Pasar.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.