a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pemerataan pelayanan kesehatan, dipandang perlu mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang berpenghasilan rendah baik di desa maupun di kota, melalui pembangunan sarana kesehatan; b. bahwa dalam rangka meluaskan jangkauan pelayanan Kesehatan kepada masyarakat, perlu dibangun Puskesmas baru di Kecamatan yang berpenduduk lebih dari 30 (tiga puluh ribu) orang, atau Kecamatan yang wilayahnya cukup luas; c. bahwa untuk mempertinggi dan meningkatkan pelayanan kesehatan terutama kepada penduduk desa dan penduduk kota yang berpenghasilan rendah, setiap Puskesmas perlu ditunjang dengan Puskesmas Pembantu yang sederhana dan bersifat serba guna; d. bahwa Puskesmas yang telah ada perlu diarahkan Kegiatannya kepada peningkatann fungsi pelayanannya; e. bahwa untuk keperluan tersebut tersedia Bantuan pembangunan Sarana Kesehatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran. 1980/1981; f. bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut pada sub a, b, c, d, dan e di atas dipandang perlu untuk mengeluarkan Instruksi Presiden tentang Bantuan Pembangunan Sarana Kesehatan.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.