a. bahwa dalam rangka usaha mencapai keselarasan antara pembangunan sektoral dengan pembangunan daerah, pembangunan yang lebih merata di seluruh tanah air, keserasian laju pertumbuhan antar daerah dan di masing- masing daerah, peningkatan prakarsa dan partisipasi rakyat di daerah, peningkatan pelayanan pendidikan dasar, kesehatan, peningkatan kesadaran dan kemampuan penduduk untuk memanfaatkan dan memelihara sumber alam, mengatasi berbagai masalah yang mendesak dan membina lingkungan pemukiman yang sehat, serta peningkatan kelancaran perhubungan dalam rangka pengembangan otonomi daerah secara lebih nyata dan bertanggung jawab, perlu memberikan bantuan pembangunan kepada Propinsi Daerah Tingkat I, Kabupaten / Kotamadya Daerah Tingkat Il,dan Desa; b. bahwa penyelenggaraan bantuan tersebut memerlukan koordinasi antar berbagai aparat pemerintah baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah; c. bahwa berhubung dengan itu, perlu dikeluarkan Instruksi Presiden tentang Penyelenggaraan Bantuan Pembangunan kepada Propinsi Daerah Tingkat I,Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II,dan Desa;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.