a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pemerataan pelayanan kesehatan, dipandang perlu mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang berpenghasilan rendah, baik di desa maupun di kota, melalui pembangunan sarana kesehatan; b. bahwa dalam rangka meluaskan jangkauan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, perlu dibangun Puskesmas baru di Kecamatan yang berpenduduk lebih dari 30.000 (tiga puluh ribu) orang, atau Kecamatan yang wilayahnya cukup luas; c. bahwa untuk mempertinggi dan meningkatkan pelayanan kesehatan terutama kepada penduduk desa dan penduduk kota yang berpenghasilan rendah, setiap Puskesmas perlu ditunjang dengan Puskesmas Pembantu yang sederhana dan bersifat serba guna; d. bahwa Puskesmas yang telah ada perlu diarahkan kegiatannya kepada peningkatan fungsi pelayanannya; e. bahwa untuk keperluan tersebut tersedia Bantuan Pembangunan Sarana Kesehatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1981/1982; f. bahwa berhubung dengan hal-.hal tersebut pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e di atas, dipadang perlu untuk mengeluarkan Instruksi Presiden tetang Bantuan Pembangunan Sarana Kesehatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.